img_2859

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila mengamanatkan kepada segenap anak bangsa yang berada pada kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Mewujudkan amanat tersebut tidaklah mudah, salah satu caranya adalah dengan sinergisitas peran kelembagaan eksekutif, legislatif dan yudikatif melalui kegiatan – kegiatan yang tepat dan terintegrasi yang mengarah pada tercapianya amanat tersebut. Sehingga kolaborasi dan komplementasi merupakan suatu kebutuhan dalam mewujudkan pembangunan nasional yang adil, makmur, sejahtera dan berkelanjutan.

Pemerintahan bebas korupsi dan implementasi good government governance saat ini merupakan suatu kebutuhan, dan tidak dapat ditunda lagi, karena korupsi dilakukan secara struktural dan sistemik. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2012 Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendapatkan skor 32 (1-100), dan berada di peringkat 118 dari 176 negara (International Tranparancy (2012). Peringkat tersebut menunjukkan bahwa upaya untuk memerangi korupsi perlu dilakukan secara integratif (terstruktur dan sistemik) yang melibatkan atau terstruktur dan masif dengan melibatkan seluruh elemen anak bangsa (melibatkan elit kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan masif (intensitas dan kualitas semakin baik yang melibatkan peran masyarakat untuk memberikan sanksi kepada pelaku korupsi).

Sebagai bagian kelembagaan eksekutif, Universitas Sebelas Maret terpanggil untuk berperan dalam menguatkan peran ketiga kelembagaan tersebut. Wujud peran Universitas Sebelas Maret adalah dengan melakukan fungsi edukasi secara professional yang diharapkan melahirkan lulusan – lulusan yang berkompetensi dan berakhlakul karimah (berakhlak mulia). Pendirian Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (Pustapako) yang merupakan salah satu pusat studi rintisan pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) merupakan salah satu media untuk melahirkan lulusan berkompetensi, berakhlak mulia, dan dapat menjadi teladan. Pendirian Pusat Studi ini juga sebagai bentuk komitmen insan akademik Universitas Sebelas Maret untuk berperan aktif dalam upaya mewujudkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mewujudkan pemerintahan bebas korupsi, baik pada tingkatan pemerintahan pusat dan daerah, serta implementasi prinsip – prinsip good government governance yaitu akuntabilitas, responsibilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan Negara (publik) dalam aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam upaya mewujudkan pemerintahan bebas korupsi, Universitas Sebelas Maret sebagai bagian elemen bangsa melalui Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (Pustapako) menyelenggarakan seminar dengan tema “Sinergisitas KPK, Birokrasi dan Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi ” pada hari Kamis, 14 Agustus 2014, Pukul 08.00 – 12.00 WIB, di Ruang Sidang Rektorat II, Gedung Rektorat, Lantai 2, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jl. Ir. Sutami, No. 36 A, Kentingan, Surakarta (57126).

Seminar Nasional

TUJUAN

Seminar Sinergisitas KPK, Birokrasi dan Perguruan Tinggi dalam Mewujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi diharapkan dapat memberikan masukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan (Pusat dan Daerah) yang baik, dan langkah – langkah pencegahan tindak pidana korupsi dalam alokasi keuangan negara, meningkatkan kesadaran aparatur pemerintahan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dan masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi.

NARASUMBER

Narasumber dalam acara Seminar Sinergisitas KPK, Birokrasi dan Perguruan Tinggi

dalam Mewujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi adalah :

1. Dr. Abraham Samad, M.H. (Ketua KPK, Keynote Speaker)

2. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi – KPK)

3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UNS)

4. Mohd Harisudin

TOPIK SEMINAR

1. Peran KPK dalam Penguatan Lembaga Hukum dan Mewujudkan Pemerintahan Bebas Korupsi di Indonesia.

2. Membangun Komunitas Kampus Melawan Korupsi

3. Strategi Dan Peran Perguruan Tinggi Mengakselarasi Penguatan Pemerintahan yang Bebas Korupsi

4. Peran Lembaga Keagamaan dan Kemasyarakatan dalam Membangun Budaya Anti Korupsi