Cita – cita luhur bangsa Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 adalah mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berideologikan Pancasila. Cita – cita tersebut dapat dicapai jika pemerintah sebagai penyelenggara Negara dapat menjalankan fungsinya dengan benar dan tepat. Fungsi Pemerintah adalah melakukan manajemen sumber daya bauk sumber daya manusia, modal, teknologi dan alam dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang. Pemenuhan kebutuhan masyarakat Indonesia primer, sekunder dan tersier dalam jangka panjang merupakan keberhasilan pembangunan nasional, yang diukur dengan peningkatan pendapatan per kapita dari tahun ke tahun secara merata.
Problemnya adalah Indonesia merupakan Negara dengan sumber daya melimpah tetapi pendapatan per kapita tahun 2013 baru mencapai US$ 3475.25 yang dikategorikan kedalam Negara low middle income country. Fakta ini terjadi diduga karena terjadinya tindak pidana korupsi. Data tahun 2010 – 2012 menunjukkan bahwa rata – rata potensi kerugian negara dari sektor mineral dan batubara terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) adalah sebesar 18.80% (KPK dan Kemenkeu, 2013). Kerugian Negara tersebut akibat perilaku koruptif oknum aparatur pemerintahan dan swasta untuk kepentingan memperkaya diri dan kelompoknya. Angka tersebut menunjukkan bahwa korupsi telah menyebabkan kerugian yang sangat luar biasa bagi keuangan publik (pemerintah) dan secara nyata menghambat pembangunan dan menghancurkan perekonomian nasional.
Meskipun demikian, saat ini kuantitas dan kualitas scope tindak pidana korupsi semakin meluas dan telah masuk ke seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Modus operandi tindak pidana korupsi semakin variatif dan sistematis. Eskalasi dan intensitas tindak pidana korupsi juga semakin tidak terkendali. Sehingga, tindak pidana korupsi merupakan bentuk perampasan atau pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia masyarakat Indonesia. Bentuk, perampasan hak asasi tersebut antara lain perampasan hak – hak ekonomi dan hak – hak sosial. Perampasan hak asasi manusia merupakan bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).
Upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi perlu melibatkan seluruh elemen bangsa Indonesia harus juga bersifat extra ordinary action. Bentuk extra ordinary action adalah strategi pemberantasan korupsi harus canggih, inovatif dan penuh terobosan baik bersifat preventif, detektif dan represif (Kiltgard, 2001). Strategi preventif dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders melalui pendidikan anti korupsi, dan kesadaran stakeholders tentang dampak korupsi. Strategi detektif dengan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi terhadap seluruh aktivitas penggunaan keuangan Negara. Strategi represif melalui sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi (low enforcement), penguatan kelembagaan hukum melalui regulasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur. (b) Penguatan kelembagaan hukum di Indonesia melalui penguatan regulasi, sumber daya manusia dan infrastrukturnya.
Universitas Sebelas Maret sebagai salah satu elemen bangsa memiliki peran strategis dalam jangka panjang yaitu mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran strategis tersebut dapat dilakukan dengan melahirkan lulusan yang professional, jujur dan berintegritas. Lulusan yang demikian diharapkan dapat menjadi motor pembangunan nasional di segala bidang dan dapat menjadi teladan. Dalam jangka pendek Universitas Sebelas Maret melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Mayarakat (LPPM) mendirikan Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO). Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi dapat menjadi katalisator dalam extra ordinary action melalui tiga strategi pemberantasan korupsi. Penekanan utama Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi adalah strategi preventif dan strategi detektif melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan anti korupsi, penelitian yang memperkuat strategi prevent dan detektif, dan pengabdian kepada masyarakat melalui pembentukan masyarakat transparansi dan anti korupsi. Implementasi extra ordinary action tersebut diharapkan mempercepat upaya pemerintahan bebas korupsi sehingga mempercepat pencapaian cita – cita nasional.