A. VISI
“ Menjadi Pusat Riset Rujukan Kebijakan Transparansi Publik dan Berperan Aktif dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ”.
B. MISI
1. Meningkatkan kesadaran (kuantitas dan kualitas) masyarakat Indonesia pentingnya transparansi publik dan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
A. Melakukan sosialisasi produk perundang – undangan dan intrumen penjabarannya kepada pemangku kepentingan (pemerintah, kalangan bisnis dan masyarakat) tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan, akuntable dan bertanggung jawab
B. Melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk menumbuhkan budaya sadar dan tertib hukum dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, lingkungan bisnis dan pemerintah.
C. Mendorong terbentuknya tunas – tunas integritas di lingkungan keluarga, masyarakat, lingkungan bisnis dan pemerintah melalui pendidikan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Menyelenggarakan penelitian, diseminasi penelitian dan pengabdian masyarakat yang di dasarkan pada fakta untuk penguatan law enforcements, khususnya berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
A. Melakukan riset dan kajian dalam rangka mengembangkan kebijakan dan sistem pengelolaan negara yang bersih dari korupsi dengan membangun tranparansi, akuntabilitas dan responsibilitas untuk pencegahan dan pemberantas tindak pidana korupsi.
B. Melakukan diseminasi riset kebijakan yang berkaitan dengan transparansi publik, pencegahan dan pembertansan tindak pidana korupsi.
C. Mendorong dosen, karyawan dan mahasiswa untuk aktif untuk melakukan pengabdian masyarakat khususnya yang berkaitan dengan peningkatan transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas serta upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Menyelenggarakan kajian – kajian dan role models transparansi publik (public finance), pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
A. Melakukan kajian – kajian kekinian yang berkaitan dengan transparansi publik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara komprehensif berdasarkan historis (tekstual dan kontekstual), dan peraturan perundang undangan yang berlaku serta penjabaran intrumennya.
B. Melakukan penyusunan role models dalam bentuk system untuk meningkatkan transparansi publik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
C. Bekerjasama dengan instansi terkait untuk membentuk pusat – pusat pengkajian di lingkungan masyarakat, bisnis dan pemerintah.