Berdasarkan rencana induk penelitian Universitas Sebelas Maret tahun 2014 – 2016 maka kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Anti Korupsi (PUSTAPAKO) yang sesuai dengan Rencana Induk Penelitian Universitas Sebelas Maret (UNS) adalah sebagai berikut: (1). Pilar Integritas Bangsa & Hukum dan Demokratisasi, (2). Pilar ketahanan dan keamanan pangan, (3). Pilar ketahanan dan keamanan energi (baru dan terbarukan), (4). Pilar otonomi daerah dan desentralisasi, (5). Pilar pembangunan manusia dan daya saing bangsa. Pencapaian pilar pilar tersebut dapat dilakukan melalui arah kebijakan yang fokus pada 2 bagian utama dalam penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi yaitu (a). Transparansi Publik (Public Transparancy of Majority), (b). Antikorupsi (Anti-corruption Majority).
Dua cakupan utama dalam kelompok riset tersebut bertujuan memberikan panduan bagi peneliti yang tergabung dalam kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (PUSTAPAKO) UNS. Adapun detail dari dua cakupan utama tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Transparansi Publik (Public Transparancy of Majority)
Cakupan untuk transparansi publik (public transparency of majority) adalah terdiri dari: Kebijakan stabilitas, alokasi dan distribusi, Determinan pembangunan dan penguatan institusional publik, dan Implementasi dan evaluasi Good Corporate Governance dan Clean Government. Ketiga sub topik tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas untuk pencapaian tujuan kelompok riset baik yang bersifat praktis (terapan) maupun untuk pengembangan ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan transparansi publik (theory of public finance and public policy).
(b) Antikorupsi (Anti-corruption Majority)
Cakupan utama Antikorupsi (anti-corruption of majority) adalah terdiri dari: Factor pencegahan dan deteksi tindak pidana korupsi, Faktor penindakan tindak pidana korupsi, dan Faktor pembangunan dan penguatan budaya antikorupsi. Ketiga sub topik tersebut diharapkan memberikan arah yang jelas untuk pencapaian tujuan kelompok riset baik yang bersifat praktis (terapan) maupun untuk pengembangan ilmu hukum dan ekonomi kriminalitas (theory of laws and economics of crime and public policy).
Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didasarkan pada arah kebijakan kelompok riset Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi didukung dengan berbagai alat analisa (kualitatif dan kuantitatif) yang bersifat statitika dan ekonometrika. Alat alat analisa tersebut antara lain: field study, experimental study, dan Eviews, SPSS, STATA, AHP, dan GRETELL. Akurasi hasil yang dibantu dengan alat analisa tersebut diharapkan mampu memberikan kesimpulan yang tepat, valid dan feasible dengan kondisi atau realitas objek yang diteliti oleh kelompok riset. Akurasi dan relevansi yang tinggi hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan kelompok riset diharapkan dapat menjadi dasar pijakan kebijakan pemerintah disektor publik baik yang berhubungan dengan pembangunan dan penguatan transparansi publik dan pembangunan dan penguatan antikorupsi. Secara umum hasil penelitian dan pengabdian kelompok riset mendorong peran serta Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk menjadi rujukan kebijakan publik yang berhubungan dengan: (1). Pilar Integritas Bangsa & Hukum dan Demokratisasi, (2). Pilar ketahanan dan keamanan pangan, (3). Pilar ketahanan dan keamanan energi (baru dan terbarukan), (4). Pilar otonomi daerah dan desentralisasi, (5). Pilar pembangunan manusia dan daya saing bangsa. Dengan demikian pada tahun 2015 secara nasional kelembagaan nasional (pemerintah dan swasta) siap berkompetisi dengan masyarakat ASEAN yang bersepakat melaksankan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).